DEFENISI.COM - BANGKEP - Upaya memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terus mendapatkan dukungan luas. Koalisi Masyarakat Hukum Adat Pulau Peling bersama Sekretaris Daerah (Sekda) terpilih Bangkep menggandeng sejumlah organisasi masyarakat sipil nasional dan daerah dalam kolaborasi strategis untuk pengakuan wilayah adat. (Salakan, 03/10/2025).
Barisan ini diperkuat oleh Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulawesi Tengah (SLPP-Sulteng), BRWA-Sulteng, PW AMAN-Sulteng, PD AMAN-Bangkep, hingga Tim Percepatan Pembangunan (TPP) Bangkep.
“Kolaborasi tersebut menekankan pentingnya pemetaan partisipatif dan penyusunan dokumen pengakuan wilayah adat sebagai langkah fundamental dalam memperkuat tenurial masyarakat adat. Selain itu, inisiatif ini juga diproyeksikan menjadi pintu masuk dalam mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan”.ujar Agus M. Suleman
Kehadiran Sekda terpilih dalam koalisi ini dinilai strategis, karena menjadi jembatan penguatan untuk masyarakat adat dengan pemerintah daerah. Dengan dukungan para pihak, diharapkan penguatan wilayah adat di Banggai Kepulauan tidak hanya memperkuat identitas budaya, tetapi juga membuka ruang bagi pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan lestari.








